Tempo 30 November 1974. KALAU tersebut istilah “spion Melayu”, tak berarti peradilan Hariman yang memasuki sidang ke-50 itu tidak sungguh-sungguh. Sebutan itu malah jadi kunci bagi bagian pleidoi 150 halaman itu untuk mengatakan bahwa ada empat hal yang dipertaruhkan dalam kasus Ketua DMUI ini. Sebab, demikian Tasrif yang pada gilirannya membacakan pleidoi itu, “spion-spion Melayu” ini telah membikin kepercayaan antar mahasiswa dalam bahaya. Menurut Tasrif, yang membacakan bagian penutup dari lima bagian pembelaan itu, dari pemeriksaan terlihat ada beberapa mahasiswa yang memberi kesaksian seolah-olah terdakwa Hariman menghasut. Bukankah, demikian pembela, kata-kata terdakwa diucapkan ketika mahasiswa sedang makan-makan, bersenda gurau, berkelakar dan sebagainya. “Kami terus terang merasa risi, apabila omong-omong senda gurau antar-mahasiswa sampai-sampai secara serius dijadikan kesaksian dalam perkara ini, sekalipun kesaksian-kesaksian itu telah disangkal secara tegas kebenarannya oleh saksi-saksi lainnya”, sebutnya.
Menteri Mochtar Lebih luas lagi hal itu akan berakibat bahwa para dosen dan gurubesar dalam memberi kuliah diliputi rasa khawatir. Sampai sini hadirin tertegun. Tasrif berhenti membaca. Hari makin beranjak sore. Baru beberapa detik kemudian advokat ini melanjutkan pembacaannya, itupun dengan tersendat-sendat bagai orang yang merasa terharu. Dan terdakwa Hariman pun rupanya tak bisa menahan air matanya jatuh. Tasrif kemudian melanjutkan kekhawatiran regu pembela bahwa mahasiswa kapan-kapan akan melaporkan pula isi kuliah terlepas dari konteks dengan tujuan untuk mendiskreditkan pengajar mereka. Ia mengambil contoh pengalaman. Menteri Mochtar Kusumaatmadja, yang pernah mengalami korban “spion Melayu” di tengah kampus di zaman orde lama. Ada tiga lagi tantangan atau taruhan dari perkara yang menarik perhatian khalayak ini. Yakni: generasi muda Indonesia sedang diadili, kebebasan mimbar sedang diuji dan tantangan bagi pengadilan di zaman orde baru. Yakin bahwa baik tuduhan primer apalagi subsider tidak terbukti, tak lain diharapkan regu pembela yang empat orang itu agar terdakwa dibebaskan dari tuduhan (vrijspraak), setidak-tidaknya dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging).
Bercanda
Pembelaan yang dibacakan dari jam 9 dan berakhir jam 17.17 (dengan istirahat 1 jam) dibagi dalam lima bagian. Pertama, pembahasan umum tentang aspirasi generasi muda. Kedua, pembahasan tentang tuduhan. Ketiga, pembahasan rekwisitur dan kelima penutup. Hitung-hitung ada 17 kelompok perbuatan tertuduh yang dilakukan mulai tanggal 24 Oktober 1973 sampai 15 Januari 1974. Oleh jaksa semuanya dimaktubkan dalam tuduhan primer. Kini giliran pembela mengulas dan menyimpulkan fakta-fakta itu, sebagai berikut:
* 1. Dari semua kesaksian Ketua-Ketua DM, tidak satupun menyebutkan tertuduh pernah melakukan kegiatan menyebar-luaskan materi Petisi 24 Oktober sebagai satu program perjuangan.
* 2. Akan ucapan tertuduh,”pemerintah semakin menyimpang dari tujuan semula”, dan “perlu adanya perubahan struktur pemerintahan, karena tak menghasilkan kemajuan”, pada pertemuan 8 DM di Unpad Bandng, 10 Nopember, menurut pembela tidak terbukti dalam persidangan.
* 3. Dalam pertemuan BPH terbatas DM-UI, 24 Nopember, menurut jaksa tertuduh mengucapkan: “Setuju enggak kita ganti Suharto dengan Sumitro?” Menurut pembela tak seorangpun memberi kesaksian semacam itu. Hanya Leo Tomasoa saja yang memberi keterangan itu, tetapi harus dinilai dulu kesaksiannya, karena orang ini pernah dua kali hendak berkelahi dengan tertuduh.
* 4. Ucapan-ucapan tertuduh dalam ririungan di ITB 8 Desember tidak terbukti. Juga acara ini bukan forum penyebar-luasan petisi.
* 5. Ketika DM IAIN menjelaskan maksud gerakan mahasiswa, jaksa menuduh tertuduh mengucapkan, “mengapa bukan Suharto?” dalam hubungan dengan kalimat “melenyapkan ketimpangan yang ada di negara ini”, oleh DM IAIN. Tak ada kesaksian yang menyatakan maksud tertuduh seperti itu.
* 6. “Mau revolusl lebih dari di Muangthai…” menurut jaksa, ucapan tertuduh ini disaksikan oleh tiga saksi. Tapi dalam sidang hanya didukung oleh seorang saksi saja. Kata pembela, ini bukanlah kesaksian.
* 7. Kesaksian Arifin Simanjuntak akan ucapan tertuduh”, kita bunuh saja Presiden.. ” harus dianggap bukan kesaksian. Karena saksi yang pernah dipecat oleh tertuduh, pasti tidak bersahabat, tidak objektif.
* 8. Hanya Arifin Simanjuntak saja yang menganggap bahwa tertuduh ingin Ali Sadikin menggantikan Suharto sebagai soal serius. Yang lain, juga Ali Sadikin sendiri menganggap hal itu sekedar bercanda.
* 9. Juga hanya Arifin saja yang mendengar tertuduh mengucapkan kata-kata: Suharto bego, ngaco, soal ASPRI, jenderal mistik dan sebagainya. Tuduhan ini kabur, tak jelas kapan dan di mana diucapkan.
* 10. Apel Kebulatan Tekad, 18 Desember, yang menyerang eksistensi Kopkamtih dan Aspri, tak ada hubungannya dengan petisi.
* 11. “Bapak main golf, ibu ngobjek”, menurut kesaksian bukan ucapan tertuduh, tetapi dari Djarot Santoso.
* 12. Dalam malam tirakatan jaksa menuduh, Hariman mengajak rakyat menyerang kebijaksanaan pemerintah. Tak ada saksi mendukung fakta ini, kecuali Djarot. Rangkaian kegiatan yang dikelompokkan perbuatan ke 13, 14, 15, 16 dan 17 berkisar pada gerakan 15 Januari dan sebelumnya: rapat DM dan penyambutan PM Tanaka. Menurut kesimpulan pembela, perbuatan-perbualan itu tidak terbukti selama persidangan.
Sumber: Arsip Majalah Tempo Online
Leave a comment