Hari Pertama Untuk Hariman
TIBA-TIBA terdengar bunyi “dor!” Waktu itu majelis hakim sudah meninggalkan ruangan. Suara yang mengejutkan itu menyebabkan para petugas bertindak mengambil posisi. Tembakan pistol? Bukan. Hanya sebuah lampu perlengkapan awak TVRI, yang memotret jalannya pengadilan itu, pecah. Dari kejadian kecil ini tampak, betapa tindakan pengamanan sidang pengadilan Hariman Siregar di hari pertama Kamis pekan lalu itu cukup matang disiapkan. Hampir 2 batalion polisi, termasuk anggota brigade satwa yang menuntun anjing pelacak, siaga dengan tanda-tanda khusus. Walaupun Jaya Siaga — latihan pengendalian huru-hara, 30 Juli — diumumkan tidak dalam rangka pengamanan sidang pertama “Peristiwa 15 Januari” itu, ternyata hasil latihan itu cukup baik untuk menertibkan sekitar 2000 orang yang membanjiri sidang Hariman Siregar. Bung Tomo Mulai jam 06.30 pagi — 2 1/2 jam sebelum sidang dibuka — memang orang sudah mulai berusaha mendapatkan tanda masuk ruang sidang. Di antaranya Bung Tomo, tokoh 10 Nopember 1945 itu, yang seorang anaknya — Bambang Soelistomo — kini termasuk mahasiswa UI yang ditahan dan disebut sebagai salah satu saksi perkara ini.
Sejam sebelum sidang dimulai, gedung pengadilan terbesar di Jakarta itu sudah tak kuasa lagi menampung pengunjung. Tidak nampak ada pejabat yang hadir. Rektor Universitas Indonesia, Prof. Mahar Mardjono, berhalangan rupanya untuk menyaksikan langsung pembukaan proses bekas Ketua Dewan Mahasiswa UI itu walaupun ia telah berhasil menyampaikan permintaan Hariman untuk memperoleh para pembela. Tapi rombongan dari Universitas terkemuka ini sejam sebelumnya sudah tampak di ruangan, antara lain Pembantu Rektor III, Dr. Budi Swasono, menantu bekas Wakil Presiden Bung Hatta. Para mahasiswa UI sudah tentu banyak yang hadir, di dalam maupun di luar ruangan sidang. Begitu pula para mahasiswa dari Bogor dan Bandung, selain Jakarta — dan juga kalangan pelajar, yang di sana-sini kelihatan dengan celana mereka yang pendek.
Dari keluarga Hariman yang tampak hadir hanya abangnya, Marhum Siregar Isterinya masih dirawat di RS Cipto Mangunkusumo, dikabarkan sa- kit kuning, setelah 2 minggu sebelumnya melahirkan anak kembar yang meninggal dunia. Ayah Hariman juga jatuh sakit, dirawat di RS Cikini. Mertuanya, Prof. Sarbini, termasuk dalam daftar orang yang ditahan. Dalam keadaan seperti itu, pemuda 24 tahun yang satu tahun lagi seharusnya jadi dokter ini tampak tenang-tenang saja sebagai tertuduh. Ia bahkan senyum sembari mengacungkan kedua jarinya membentuk huruf “V” kepada beberapa wartawan yang mempotretnya ketika ia menuju ke kamar kecil selama menunggu sidang dibuka. Ia tiba di sana pagi sekali, 06.30, dalam mobil tahanan polisi dengan iringan 2 jeep pengawal dan melihat orang sudah berkerumun menantinya. Ia melontarkan senyum lebar kepada mereka. Jaket Kuning Di depan meja hijau, menghadapi para hakim yang dipimpin oleh Hakim .H. Siburian (anggota: Hakim Bremi dan Hungudidjojo) yang bertoga hitam.
Hariman mengenakan jaket kuning jaket Alma Maternya, yang belum 10 tahun yang lalu masih merupakan lambang perlawanan mahasiswa terhadap pemerintahan Sukarno. Beberapa meter di sebelah kmannya duduk 4 orang pembelanya — para anggota PERADIN yang diminta fihak UI untuk menjadi advokat tertuduh. Mereka ini satu Almamater dengan Hariman (dan juga se-Alma Mater dengan Hakim Ketua). Mereka adalah S. Tasrif, Jamaluddin Dr. Singomangkuto, Nursean dan T. Sianturi, yang baru dalam kesempatan itu bisa bertemu dengan tertuduh. Karena hal inilah team pembela menyatakan kepada hakim, “Kami menyayangkan bahwa sepanjang pengetahuan kami selama berada dalam tahanan tersangka tidak pernah mendapat kesempatan untuk menghubungi dan meminta bantuan Penasehat Hukum, sekalipun hal itu adalah haknya berdasar pasal 36 UU (Pokok Kekuasaan Kehakiman)”.
Hariman sendiri dalam sidang hari pertama itu mengatakan, bahwa ia selama ini tidak sempat bertemu dengan pembelanya. “Baru sekarang saya kenal”, katanya, kesempatan menghubungi pembela juga dinyatakannya iak pernah diperolehnya. “Waktu saya ditangkap, istilahnya diamankan . . . tidak disebut-sebut untuk dibawa ke pengadilan”. Maka baik pembela maupun tertuduh meminta pengunduran persidangan. Dan Hakim — yang menjanjikan proses yang adil (fair trial) — menyetujui untuk menunda sidang sampai 12 Agustus nanti. Hanya permintaan Hariman agar beberapa orang saksi hadir dalam persidangan tidak disetujui Hakim. Tetapi seperti yang disampaikan dalam tuduhan jaksa, dalam pengadilan Hariman ini akan diajukan 34 orang saksi. Yaitu Postdam Hutasoit, Tisnaya Kartakusuma, Leonard Tomasoa (tiga di antara 10 orang anggota DM-UI yang pernah dipecat Hariman), Theo L.Sambuaga, Gurmilang Kartasasmita (keduanya wakil Ketua DM-UI), Judil Hery Justam (bekas Sekjen DM-UI yang kemudian menggantikan Hariman), Djarot Santoso PS, Sarwoko, Arifin Simandjuntak SH, Jesse Arnold Monintja, Jusuf Albert Ramis, Polecarpus da Lopez, Pataniari Siahaan, Remi Jesaja Leimena, Japie Lasut, Abdul Salim Hutadjulu, Slamet Effendy Jusuf, Firdaus Basuni, Jusul Muhammad, Nasroen Jasabari, Musib Tampubolon (eks-ketua DM-ITB), Hatta Albanik (eks-ketua DM-UNPAD) Benny Soediro PS, Eko Djatmika, John Pangemanan, Togar Hutabarat, Abdul Sani Hutadjulu, Ardjuna Ganesha Siahaan, L. Sima Premare, Drs. Ashadi Siregar, Drs. Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Syahrir S E, Drs. Yuwono Sudharsono MA dan Bambang Soelistomo.
Tak Ada Hubungan Walaupun tersingkap juga bahwa di antara kerumunan para pengunjung sidang hari pertama itu sempat beredar pamflet gelap tetapi sidang itu berakhir dengan tenang. Kastaf Kopkamtib di samping menjanjikan akan mengusut terus selebaran-selebaran serupa itu, juga berterimakasih bahwa tidak terjadi kericuhan yang mengganggu kelancaran sidang. Agaknya hal ini sesual dengan harapan pemerintah yang dari jauh-jauh hari sudah memperingatkan segenap lapisan masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan “tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mempengaruhi pendapat para hakim dalam memutuskan perkara itu. Di samping bahwa pengajuan Hariman sebagai terdakwa pertama “karena secara teknis pemeriksaan perkaranyalah yang paling cepat dapat diselesaikan” — seperti diungkapkan Jaksa Agung Muda Soehali Soemosubroto — juga menurut Menpen Mashuri penyidangan ini akan “mengingatkan kita semua bahwa suatu aspirasi yang hidup dalam masyarakat hendaknya disalurkan sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan”. Hal yang kira-kira serupa telah diucapkan juga oleh Pangkowilhan II Jawa-Madura, Letjen Widodo pada hari sidang berlangsung di hadapan rektor-rektor dan para pimpinan Dewan Mahasiswa universitas Negeri dan Swasta di Jakarta. Tetapi tentang pertemuan itu dan kunjungannya ke Jakarta menjelang dan pada hari persidangan, Widodo juga menuturkan “samasekali tak ada hubungunya dengan persidangan peristiwa Malari.
Sumber : Arsip Majalah Tempo Online
Leave a comment