02 Maret 1974. EKOR huru-hara 15 Januari rupanya tidak pendek. Berbagai desas-desus dan bentuk-bentuk perang urat syaraf lainnya terlempar ke sana-sini “yang tujuannya mengalihkan opini masyarakat”. Misalnya disebutkan seakan-akan pemerintah telah bertindak sewenang-wenang tanpa mengindahkan hukum. Dan banyak lagi. Tetapi untuk memben-dung semua kabar angin inilah Kepala Staf Kopkamtib Laksamana Sudomo pekan lampau secara pasti menyatakan semua itu sebagai “tidak benar”. Sudomo menunjuk Ketetapan MPR nomor X tahun 1973 pasal 2 sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk menye-lesaikan semua persoalan yang berhubungan dengan kerusuhan 15 Januari itu. Dengan pijakan itu pulalah menurut Sudomo, ke-778 orang yang ditahan — dari jumlah seluruhnya 8 orang — telah dibebaskan. Sisanya yang 42 orang lagi itu masih terus dalam pengusutan karena urusan mereka dapat digolongkan tindak pidana subversi.
Tanpa menyebut-nyebut nama, Kepala Staf Kopkamtib itu mengakui bahwa di antara 42 orang tadi terdapat 4 orang anggota DPR/MPR dan beberapa orang perwira ABRI. Tetapi bahkan penahanan ke 42 orang itu juga mempunyai dasar hukum kuat, yaitu UU nomor 11 Pnps 1959 pasal 7. Bunyinya kurang-lebih: dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain bagi penahanan sementara, Jaksa Agung berwewenang untuk menahan orang yang dituduh melakukan subversi selama-lamanya 1 tahun. Ekstrim lainnya. Berbicara di hadapan pers, Laksamana Sudomo menguraikan segala seluk-beluk latarbelakang sebelum maupun sesudah huru-hara yang “merupakan lembaran hitam dari sejarah perkembangan bangsa Indonesia”. Disebutkan pula bahwa pada 15 dan 16 Januari penahanan telah dilakukan terhadap 472 orang. Jumlah ini terdiri dari 14 orang mahasiswa, 250 buruh, 2 pedagang, 83 pelajar, 41 pemuda, 2 tukang beca, 1 penganggur dan 26 orang gelandangan. Hampir separohnya lagi, yaitu sebanyak 330 orang ditahan sesudah hari-hari yang kacau itu. Laksamana Sudomo sendiri mengakui sepintas lalu kejadian tersebut seperti berdiri sendiri dengan dipelopori para mahasiswa untuk menyatakan ketidak-senangan mereka terhadap ekspansi dan dominasi ekonomi Jepang melalui kunjungan PM Tanaka.
Namun, menurut Kepala Staf Kopkamtib” berdasarkan fakta-fakta waktu, proloog dan fakta yang telah dapat kita ungkapkan sebagai hasil sementara, menunjukkan bahwa peristiwa itu tidak merupakan kegiatan tersendiri tetapi merupakan bagian yang integral dari suatu konsepsi dan rencana yang dipersiapkan jauh sebelumnya”. Apakah artinya ini? Tak lain adalah “usaha untuk menumbangkan pemerintah yang sah pada tingkat pertama dan merubah dan menggantikan UUD 45 dan Pancasila pada tingkat yang terakhir”. Adalah jelas, kala Sudomo, demonstrasi terhadap Tanaka merupakan sekedar percikan api untuk meledakkan kondisi revolusioner yang telah disiapkan jauh sebelumnya. Hampir tak beda dengan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, adanya konsepsi yang menganut faham sosialis yang untuk mencapai-nya dipergunakan cara-cara radikal bertujuan menggantikan Orba. “Dengan demikian? ucap Sudomo, “adalah jelas yang kita hadapi adalah tindak pidana subversi”.
Lebih dari itu, “dari sudut pengusutan dapat diungkapkan adanya 3 kelompok yang mengambil bagian dalam peristiwa itu”. Yaitu, kelompok pertama berupa konseptor atau pencetus idea terdiri dari kalangan intelektuil sebagai otaknya. Kelompok kedua penggerak dengan mempergunakan sekelompok kecil mahasiswa yang ekstrinn Akhirnya kelompok ketiga: para pelaksana atau massa yang terdiri dari berbagai golongan, yaitu mahasiswa, buruh, pelajar, pemuda, pedagang bahkan penganggur dan gelandangan. Laksamana Sudomo mengungkapkan sistim pematangan keadaan yang mereka ciptakan, yaitu dengan melancarkan issue-issue yang apriori oposisi serta negatif terhadap pemerintah terutama dalam bidang ekonomi, sosial dan khususnya menyangkut pembangunan nasional. Selanjutnya ditingkatkan menjadi issue politik dengan sasaran Aspri, Kopkamtib, Dwi Fungsi ABRI dan DPR sehingga akhirnya menuju penumbangan pemerintah yang sah, Pimpinan Nasional dan Pancasila serta UUD 45. Mengambil hasil pemeriksaan pula, bahkan Sudomo menyebut adanya gerakan ekstrim lainnya dengan sasaran atau konsepsi yang berbeda. Golongan ini, menurut Laksamana itu, termasuk Orla yang mencoba memanfaatkan dan menunggangi peristiwa tadi. “Otaknya adalah oknum ekstrim partai terlarang yang tidak mau melembaga walaupun oleh pemerintah telah disediakan wadah –seperti Golkar Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia”, kata Sudomo pula, sambil menambahkan bahwa oknum-oknum tadi bergerak di bawah tanah dengan menggunakan organisasi tanpa bentuk dan menempuh jalan radikalisme, kekerasan dan inkonstitusionil.
Sumber : Arsip Majalah Tempo Online
Leave a comment