Tapi itu keterangan Andjar. Keterangan itu disangkal oleh Jusuf. Menurut Jusuf ketika diadakan pertemuan dengan Isnaeni, Ketua DPP-PNI mengatakan –seperti jang dikutip Jusuf kepada TEMPO – “kalau bukan saudara jang duduk disana, kosongkan sadja kursi wakil-ketua itu. Kalau saudara tingalkan, pasti berantakan PNI”. Mendjelang Pemilu Jusuf memang sudah duduk sebagai Wakil-Ketua DPR-Djaya menggantikan Djamin Ali djua dari PNI jang waktu itu di-recall. Ketika diadakan Konperensi Daerah PNI Djaya bulan Mei 1970, Jusuf Merukh terpilih sebagai Ketua III dibawah Sumpeno S. Djatmiko jang terpilih sebagai Ketua I. Tapi bulan Desember tahun itu djuga terdjadi pergantian pengurus dimana Jusuf naik mendjadi Ketua I.
Tjiloto.
Kursi jang dimaksud masih djuga tetap kosong. Sementara itu tanggal 9 Maret siang, Ir. Andjar mendapat surat dari Jusuf Merukh, jang isinja melarang Andjar dkk ikut dalam kegiatan politik partai dan menjertai Konperensi Tjabang-Tjabang. Alasannja: itu kehendak Penguasa. Benarkah begitu? Andjar menundjuk pada kenjataan bahwa sesudah itu ia menghadiri djuga Konperensi Tjabang Kodja dimana Jusuf sendiri hadir, dan ternjata tak ada alat penguasa jang melarang Andjar hadir disana. Tapi Jusuf mendjelaskan kepada TEMPO: “Keluarnja SK nomor 6 DPD itu didasarkan atas pernjataan 17 tjabang, karena adanja aktifitas gelap jang menimbulkan kondisi PNI diprihatinkan. Kalau sampai ada 2 pimpinan, jang djadi korban adalah kader-kader PNI”.
Sementara itu tibalah keritjuhan ini pada puntjaknja, ketika akan dilangsungkan Konperensi Daerah di Tjiloto pertengahan April kemarin. “Sebelum Konperda dimulai telah diadakan pendjernihan lebih dahulu dengan fihak Laksus-Kopkamtibda Djaya”, kata Sunawar Sukowati, Ketua II DPP-PNI. Sebagai orang jang konon mendapat mandat dari Isnaeni, Sunawar rupanja orang DPP jang telah turut dalam pertjaturan ini. Menurut Sunawar, jang terdjadi dalam tubuh DPD-Djaya itu adalah “orde-baru melawan orde lama”. Menguatkan keputusan Jusuf dkk melarang Ir. Andjar dkk duduk dalam pimpinan, Sunawar berkata: “Itu bukan keputusan Jusuf Merukh. Tapi lihat ini” – dan ia memperlihatkan laporan Sekretaris I DPP A. Madjid mengenai orang-orang PNI jang dianggap belum “bersih”. “Nama-nama ini belum diper kenankan duduk oleh Laksus, demi hankamnas”, katanja. Tapi ketika ditanjakan mengapa djustru Jusuf Merukh sendiri tidak disetudjui pentjalonannja sebagai Wakil-Ketua DPRD oleh Pusat, Sunawar berkata “Ja, karena bio-data Jusuf Merukh adalah termasuk golongan Asu ketika terdjadi perpetjahan tahun 1965. geperti djuga Karundeng dan lain-lain. Tapi terhadapnja sudah dilakukan persuasi untuk mengerti perdjuangan orba”.
Barometer Kehadiran Sunawar dari fihak Ir. Andjar dkk dipandang bukan tanpa keinginan pribadi. Dari seorang pendukung “Kelompok-7” minggu lalu didapat keterangan bahwa sementara Jusuf memang menginginkan duduk sesebagai wakil-ketua DPRD dan Ketua I DPD-Djaya, Sunawar ingin meLetakkan kuku dalam DPD-Djaya jang biasanja merupakan barometer dari DPD-DPD lain terutama dalam menjongsong Kongres PNI ditahun 1973 nanti. Tapi Kelompok-7 sendiri bukan tanpa pendukung dalam DPP. Paling tidak telah disebut-sebut nama Karundeng, orang jang menurut Ir. Andjar djustru telah menaikkan Hadisubeno di Kongres Semarang –jang menjebabkan PNI terselamat dari gilasan Penguasa waktu itu. Karundeng sendiri konon telah mentjoba masuk dalam Konperda di Tjiloto, tapi tak berhasil karena ditjegat oleh bagian keamanan Konperda jang diketuai oleh J.B. Manoppo. Soalnja, “Karundeng hanja membawa nota dari Isnaeni, sedang Sunawar membawa mandat dari Isnaeni”, kata Edi Tugino, Ketua Departemen Organisasi DPD Pemuda Marhaenis jang rupanja pro Jusuf dkk. Edi djuga mengatakan bahwa Karundeng sebelumnja telah menghasut tjabang-tjabang supaja tidak hadir dalam Konperda
Bagaimanapun djuga, Konperda Tjiloto itu telah selesai. Dan sekalipun oleh fihak Kelompok-7 dianggap “tidak sah dan melanggar konstitusi Partai” seperti dikatakan Ir. Andjar Siswojo akan tetapi “DPP mengakui hasil Konperda tersebut”, seperti dikatakan Sunawar Sukowati. Kata Sukowati pula: “Memang belum ada rapat jang memutuskan sikap DPP ini. Tapi jang penting Ketua I dan Sekdjen I sudah menerimanja”. Konperda itu ternjata memang memilih Jusuf Merukh kembali sebagai Ketua I DPD-PNI Djaya jang baru. Sementara Kelompok-7, melalui surat keputusan DPD telah mengalami pemebatan sementara. Toch sampai disini tak djuga terlalu djelas soal sebenarnja, ketjuali jang pasti bahwa pada pokoknja ini adalah satu pergolakan politik jang biasa dalam satu tubuh partai politik dalam rangka persaingan pengaruh dan kepemimpinan.
Sumber : Arsip Majalah Tempo
Leave a comment